Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang mendukung operasional Pasar Modal. Lembaga memberikan layanan kepada karyawan dan masyarakat umum, sedangkan Profesi Penunjang adalah pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tata syarat dan peraturan pemerintah.
NOTARIS
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi Alamat Kantor, Wilayah Kerja, Nomor STTD, Sertifikasi.
Data ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun AEI dan OJK telah berusaha untuk memastikan kualitas data dalam publikasi ini, keduanya tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dalam penyajian data tersebut. AEI dan OJK juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan data dalam publikasi ini.
Nama Notaris | STTD | Alamat | Kota | Provinsi | Kontak | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Nomor | Tanggal | Masa Berlaku | |||||
Zun Nur Ain Fauzia | STTD.N-144/PM.2/2018 | 16-10-2018 | 16-10-2023 | Komplek Ruko BSD Sektor VII B Blok S Nomor 103A, Serpong, Tangerang Selatan 15322, Banten | Tangerang Selatan | Banten | Telp : 021-5375544 Fax : 021-5385249 |
Zun Nur Ain Fauzia | STTD.N-144/PM.2/2018 | 16-10-2018 | 16-10-2023 | Komplek Ruko BSD Sektor VII B Blok S Nomor 103A, Serpong, Tangerang Selatan 15322, Banten | Tangerang Selatan | Banten | Telp : 021-5375544 Fax : 021-5385249 |