Kriteria dan Ketentuan Keanggotaan

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merupakan organisasi yang berkomitmen untuk mendukung dan memajukan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keanggotaan AEI menawarkan berbagai manfaat, termasuk akses ke sumber daya edukasi, jaringan profesional, dan advokasi kebijakan. Anggota AEI memiliki dua jenis anggota berdasarkan jenisnya, yaitu anggota emiten saham dan anggota emiten obligasi. Berikut adalah kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin menjadi anggota AEI:

Daftar Anggota Emiten Saham:  

Anggota Emiten Saham merupakan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya ke masyarakat.

Syarat untuk menjadi anggota:

  1. Semua badan usaha baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah yang berdomisili di Indonesia dan telah menerbitkan efek di Indonesia berhak menjadi Anggota Biasa Asosiasi Emiten Indonesia.
  2. Semua organisasi, perkumpulan, asosiasi, dan perhimpunan yang mempunyai kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan Asosiasi Emiten Indonesia dapat dipertimbangkan untuk menjadi Anggota Luar Biasa Asosiasi Emiten Indonesia atas permintaan sendiri maupun atas tawaran Asosiasi Emiten Indonesia.
  3. Untuk keperluan administrasi, Pengurus Harian menyediakan daftar/formulir keanggotaan.
  4. Membayar uang pangkal pada saat terdaftar sebagai Anggota dan membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  5. Persyaratan pada butir 1-4 di atas tidak berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai Anggota Kehormatan.
  6. Apabila ingin berhenti menjadi Anggota AEI, dapat mengajukan permohonan untuk mandiri atau delisting dari Bursa Efek Indonesia. 



Daftar Anggota Emiten Obligasi: 

Anggota Emiten Obligasi merupakan perusahaan yang mencari pendanaan melalui surat utang yang dikeluarkan perusahaan dengan jatuh tempo tertentu. 

Syarat untuk menjadi anggota:

  1. Semua badan usaha baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah yang berdomisili di Indonesia dan telah menerbitkan efek di Indonesia berhak menjadi Anggota Biasa Asosiasi Emiten Indonesia.
  2. Semua organisasi, perkumpulan, asosiasi, dan perhimpunan yang mempunyai kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan Asosiasi Emiten Indonesia dapat dipertimbangkan untuk menjadi Anggota Luar Biasa Asosiasi Emiten Indonesia atas permintaan sendiri maupun atas tawaran Asosiasi Emiten Indonesia.
  3. Untuk keperluan administrasi, Pengurus Harian menyediakan daftar/formulir keanggotaan.
  4. Membayar uang pangkal pada saat terdaftar sebagai Anggota dan membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  5. Persyaratan pada butir 1-4 di atas tidak berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai Anggota Kehormatan.
  6. Apabila ingin berhenti menjadi Anggota AEI, dapat mengajukan permohonan secara mandiri atau sesuai dengan masa ikatan. 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami