Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sebagai wadah bagi para emiten dan perusahaan publik hadir sebagai mitra OJK dan Bursa dalam upaya meningkatkan kualitas pasar modal yang kondusif dan berkualitas bagi para pelaku pasar modal, investor dan pemangku kepentingan terkait lainnya, melalui peningkatan literasi dan kepatuhan para emiten khususnya anggota AEI.
Bekerjasama dengan para penasihat hukum dan konsultan pajak profesional yang berpengalaman di bidangnya, Klinik Hukum dan Pajak AEI berkomitmen untuk memberikan pendampingan singkat mengenai praktik dan penerapan peraturan pasar modal dan bursa dalam setiap kegiatan transaksi emiten dan perusahaan publik (EPP) serta berfungsi sebagai konsultasi sebelum emiten melakukan aksi korporasi, dalam rangka membantu memperlancar proses aksi korporasi dan kepatuhan GCG.
Dalam mewujudkan visi misi, AEI menggagas dibentuknya Klinik Hukum dan Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
Bekerja sama dengan para profesional penasehat hukum dan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya, Klinik Hukum dan Pajak AEI berkomitmen memberikan bantuan singkat atas praktik dan penerapan ketentuan pasar modal dan bursa dalam setiap aktivitas transaksi emiten dan perusahaan publik (EPP) serta berfungsi sebagai konsultasi sebelum emiten melaksanakan tindakan aksi korporasi, agar dapat membantu memperlancar proses aksi korporasi maupun pemenuhan GCG
Ruang Lingkup Layanan Klinik Hukum dan Pajak AEI meliputi bantuan konsultasi singkat di bidang hukum Pasar Modal, Hukum Bisnis dan Investasi, Hukum Perusahaan, Merger dan Akuisisi, Perpajakan, Ketenagakerjaan, litigasi serta kepailitan.
Senin - Jumat Pukul: 09.00 - 10.00 WIB
Diluar tanggal merah dan libur Nasional