Asosiasi Emiten Indonesia didirikan untuk menjadi wadah representasi dan advokasi bagi para emiten di Indonesia. AEI menawarkan layanan konsultasi yang dapat membantu para emiten dalam menghadapi berbagai tantangan. Layanan ini mencakup bantuan dalam memahami regulasi baru, mengembangkan strategi perusahaan publik, dan menerapkan praktik terbaik dalam tata kelola perusahaan. Konsultasi ini diberikan oleh para ahli berpengalaman yang memahami seluk-beluk pasar modal.

Klinik Hukum & Perpajakan

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sebagai wadah bagi para emiten dan perusahaan publik hadir sebagai mitra OJK dan Bursa dalam upaya meningkatkan kualitas pasar modal yang kondusif dan berkualitas bagi para pelaku pasar modal, investor dan pemangku kepentingan terkait lainnya, melalui peningkatan literasi dan kepatuhan para emiten khususnya anggota AEI.

Bekerjasama dengan para penasihat hukum dan konsultan pajak profesional yang berpengalaman di bidangnya, Klinik Hukum dan Pajak AEI berkomitmen untuk memberikan pendampingan singkat mengenai praktik dan penerapan peraturan pasar modal dan bursa dalam setiap kegiatan transaksi emiten dan perusahaan publik (EPP) serta berfungsi sebagai konsultasi sebelum emiten melakukan aksi korporasi, dalam rangka membantu memperlancar proses aksi korporasi dan kepatuhan GCG.

Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami