Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang mendukung operasional Pasar Modal. Lembaga memberikan layanan kepada karyawan dan masyarakat umum, sedangkan Profesi Penunjang adalah pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tata syarat dan peraturan pemerintah.

Akuntan 

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.

Data ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meskipun AEI dan OJK telah berusaha untuk memastikan kualitas data dalam publikasi ini, keduanya tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dalam penyajian data tersebut. AEI dan OJK juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan data dalam publikasi ini.

 

Data dan informasi yang tercakup meliputi:
  1. Nomor Izin Usaha KAP
  2. Alamat KAP
  3. Nama Pimpinan
  4. Kontak / email
  5. Daftar Rekan