Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang mendukung operasional Pasar Modal. Lembaga memberikan layanan kepada karyawan dan masyarakat umum, sedangkan Profesi Penunjang adalah pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tata syarat dan peraturan pemerintah.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

Perusahaan Pemeringkat Efek (PPE) adalah Perseroan Terbatas yang memberikan peringkat pada efek. Mereka wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pemeringkatan secara independen, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun AEI dan OJK telah berusaha untuk memastikan kualitas data dalam publikasi ini, keduanya tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dalam penyajian data tersebut. AEI dan OJK juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan data dalam publikasi ini.

3 Data (15 Ditampilkan)
Nama Notaris Surat Izin Alamat Kota Provinsi Kontak
Nomor Tanggal
PT Fitch Ratings Indonesia Kep-02/PM/PI/2006 17/05/2006 DBS Bank Tower Lantai 24 Suite 2403 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jakarta 12940 Jakarta Selatan DKI Jakarta Telp : 021-29886800/802
Fax : 021-29886822
PT Kredit Rating Indonesia KEP-47/D.04/2019 15/07/2019 Sinar Mas Land Plaza, Menara III Lantai 11 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Jakarta Pusat 10350 Jakarta Pusat DKI Jakarta Telp : 021-39834530
Fax : 021-39834559
PT Pemeringkat Efek Indonesia 39/PM-PI/1994 13/08/1994 Panin Tower, Senayan City, lantai 17th, Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta 10270 Jakarta Selatan DKI Jakarta Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370