Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang mendukung operasional Pasar Modal. Lembaga memberikan layanan kepada karyawan dan masyarakat umum, sedangkan Profesi Penunjang adalah pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tata syarat dan peraturan pemerintah.
Perusahaan Pemeringkat Efek (PPE) adalah Perseroan Terbatas yang memberikan peringkat pada efek. Mereka wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pemeringkatan secara independen, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data ini merupakan kerja sama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun AEI dan OJK telah berusaha untuk memastikan kualitas data dalam publikasi ini, keduanya tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dalam penyajian data tersebut. AEI dan OJK juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan data dalam publikasi ini.
Nama Notaris | Surat Izin | Alamat | Kota | Provinsi | Kontak | |
---|---|---|---|---|---|---|
Nomor | Tanggal | |||||
PT Fitch Ratings Indonesia | Kep-02/PM/PI/2006 | 17/05/2006 | DBS Bank Tower Lantai 24 Suite 2403 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jakarta 12940 | Jakarta Selatan | DKI Jakarta | Telp : 021-29886800/802 Fax : 021-29886822 |
PT Kredit Rating Indonesia | KEP-47/D.04/2019 | 15/07/2019 | Sinar Mas Land Plaza, Menara III Lantai 11 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Jakarta Pusat 10350 | Jakarta Pusat | DKI Jakarta | Telp : 021-39834530 Fax : 021-39834559 |
PT Pemeringkat Efek Indonesia | 39/PM-PI/1994 | 13/08/1994 | Panin Tower, Senayan City, lantai 17th, Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta 10270 | Jakarta Selatan | DKI Jakarta | Telp : (021) 72782380 Fax : (021) 72782370 |