Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk Resmi Masuk Daftar Efek Syariah Menjelang Listing Perdana

PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) telah dikukuhkan sebagai Efek Syariah menjelang pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 November 2024. Penetapan ini didasarkan pada hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan OJK Nomor: KEP-54/PM.02/2024, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan memenuhi semua kriteria sebagai Efek Syariah.

Keputusan tersebut juga mendukung Daftar Efek Syariah yang diatur melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/D.04/2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024. Hal ini memastikan bahwa saham NAIK dapat diakses oleh investor yang memilih investasi berbasis prinsip syariah.

Dalam penawaran umum perdana (IPO) ini, Adiwarna Anugerah mematok harga Rp107 per saham, dengan total 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, yang diproyeksikan akan menghasilkan dana IPO sebesar Rp80,25 miliar. Selain itu, perusahaan akan menerbitkan hingga 375 juta Waran Seri I (15 persen dari total saham yang ditempatkan), dengan harga pelaksanaan Rp135 per waran, berpotensi menambah dana sebesar Rp50,62 miliar. Masa penawaran saham berlangsung hingga 11 November 2024, dengan PT MNC Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Oleh: AEI 1
13 November 2024

54 Menit Membaca

Topik Terkait

Pencatatan Perdana PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami