Mulai akhir Maret 2026, ketentuan mengenai batas minimal saham beredar di publik (free float) sebesar 15% resmi diterapkan di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah regulator untuk meningkatkan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat transparansi di bursa.
Seiring dengan pemberlakuan aturan tersebut, perusahaan tercatat didorong untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Emiten yang belum memenuhi batas minimum free float perlu mengambil langkah strategis, seperti melepas sebagian kepemilikan saham ke publik atau melakukan aksi korporasi lainnya.
Peningkatan porsi saham yang beredar di publik dipandang dapat mendorong aktivitas transaksi menjadi lebih dinamis. Dengan jumlah saham yang lebih banyak tersedia di pasar, minat investor berpotensi meningkat dan pergerakan harga saham dinilai dapat lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Namun demikian, pelaku pasar tetap perlu mencermati proses penyesuaian yang dilakukan oleh masing-masing emiten. Perubahan komposisi kepemilikan saham dapat memengaruhi fluktuasi harga dalam jangka pendek, khususnya pada saham dengan free float yang sebelumnya terbatas.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif, seiring dengan upaya penguatan struktur pasar di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia