Jakarta, 27 Februari 2025 – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah sukses menggelar webinar bertajuk "Penerapan PMK 136 Tahun 2024: Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional." Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.00 – 12.00 WIB dan diikuti oleh 120 peserta dari berbagai sektor industri.
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024, yang mengatur penerapan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan internasional. Kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha lintas negara, sehingga diperlukan pemahaman mendalam bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Acara ini dibuka oleh Gilman P. Nugraha, Direktur Eksekutif AEI, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan perpajakan global.
Para pakar pajak dari DJP RI hadir sebagai narasumber utama, antara lain:
Diskusi dipandu oleh Gandi Siregar, Senior Manager SF Consulting, yang memastikan jalannya webinar berlangsung interaktif dan fokus pada isu-isu utama terkait regulasi pajak ini.
Webinar ini mendapatkan respons positif dari peserta yang berasal dari berbagai sektor industri, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman yang mendalam terkait pajak minimum global. Para peserta juga berkesempatan berdiskusi langsung dengan para pakar untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan dunia usaha di Indonesia dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi perpajakan global serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku. AEI dan DJP RI akan terus berkolaborasi dalam menyediakan informasi serta edukasi bagi para pelaku pasar modal dan dunia usaha di Indonesia.