AEI dan OJK Sukses Gelar Webinar Seri ke-3 Mengenai POJK Terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik

Jakarta, 14 November 2024 – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sukses menyelenggarakan webinar seri ketiga dari rangkaian acara "Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan Publik". Webinar ini berfokus pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, yaitu POJK Nomor 9 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 18 Tahun 2023.

Acara yang diadakan pada Kamis, 14 November 2024, pukul 09:00–11:30 WIB, dihadiri oleh 282 peserta dari berbagai sektor industri dan lembaga keuangan. Diskusi ini dipandu oleh Gilman P. Nugraha, Direktur Eksekutif AEI, sebagai moderator.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bapak Torang Diola Tambunan, Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, dan Ibu Kezia Clara Bella dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK. Keduanya membahas secara mendalam peraturan terbaru mengenai standar dan prosedur akuntan publik guna meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesia.

Melalui webinar ini, AEI dan OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman para emiten mengenai regulasi terbaru serta pentingnya peran akuntan publik dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang akurat dan terpercaya. Rangkaian webinar ini masih akan berlanjut dengan topik-topik menarik lainnya yang relevan bagi para emiten.

Oleh: AEI 1
14 November 2024

31 Menit Membaca

Topik Terkait
  • Webinar POJK Akuntan Publik
  • Peraturan OJK Terbaru 2023
  • Penggunaan Jasa Akuntan Publik untuk Emiten
  • Standar Pelaporan Keuangan Emiten Publik
  • Peran OJK dalam Regulasi Akuntan Publik
 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami