Webinar Penyegaran Bagi Emiten Perusahaan Publik Sukses Diselenggarakan

Jakarta, 23 Januari 2025 – Webinar bertajuk “Penyegaran Bagi Emiten Perusahaan Publik: POJK Nomor 15 Tahun 2022 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 Terkait Aksi Korporasi” berhasil digelar melalui platform Zoom, hasil kolaborasi strategis antara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para emiten perusahaan publik terkait regulasi terkini.

Webinar dibuka dan dimoderatori oleh Bapak Gilman P. Nugraha, Direktur Eksekutif AEI. Dalam sambutannya, beliau menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap kebijakan POJK untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan emiten perusahaan publik.

Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK, yaitu:

  • Bapak Hasoloan Hutajulu, Analis Senior
  • Ibu Alieta Lestariwandari, Analis

Acara ini mendapat antusiasme tinggi dengan kehadiran 285 peserta, mayoritas anggota AEI. Para peserta memperoleh penjelasan mendetail mengenai pelaksanaan aksi korporasi, seperti stock split, reverse stock, serta mekanisme pembelian kembali saham sesuai regulasi yang tercantum dalam POJK Nomor 15 Tahun 2022 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

AEI menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kolaborasi yang produktif dan kepada peserta yang berkontribusi aktif selama diskusi. Diharapkan, webinar ini dapat menjadi pedoman praktis bagi emiten dalam menjalankan aksi korporasi yang sesuai regulasi dan mendukung tata kelola yang lebih baik di masa depan.

Oleh: AEI 1
23 Januari 2025

65 Menit Membaca

Topik Terkait

Penyegaran Regulasi untuk Emiten Perusahaan Publik

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami