Saham Syariah: Investasi Aman Berlandaskan Prinsip Islami di Pasar Modal Indonesia

Saham Syariah: Menjaga Investasi dengan Prinsip Islami

Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan pasar modal Indonesia, saham syariah hadir sebagai alternatif investasi yang memadukan aspek finansial dengan nilai-nilai syariah. Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga memberikan kesempatan bagi investor yang ingin berinvestasi tanpa melanggar ketentuan agama Islam.

Terdapat dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Kedua, saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Semua saham syariah ini, baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November. Proses ini memastikan bahwa saham-saham tersebut tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.

Kriteria seleksi yang diterapkan oleh OJK cukup ketat untuk memastikan integritas saham syariah. Emiten tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), serta produksi, distribusi, atau perdagangan barang dan jasa haram. Selain itu, emiten juga dilarang melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.

Dari segi keuangan, emiten saham syariah harus memenuhi rasio tertentu. Total utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45% dari total aset, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain.

Dengan adanya saham syariah, investor memiliki pilihan untuk berinvestasi dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah. Ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin meraih keuntungan finansial tanpa melanggar ajaran agama, serta mendorong pertumbuhan pasar modal yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 

Saham syariah bukan hanya sekadar instrumen investasi, tetapi juga sebuah komitmen terhadap etika dan tanggung jawab moral dalam berbisnis. Melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten, pasar modal syariah di Indonesia terus berkembang, menawarkan keamanan dan kepatuhan bagi para investor yang ingin berinvestasi secara etis.

Oleh: AEI 1
15 Juli 2024

0 Menit Membaca

Topik Terkait

Keunggulan Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami