AEI Penuhi Undangan KPPU: Dorong Transparansi dan Persaingan Usaha yang Sehat di Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memenuhi undangan diskusi strategis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna membahas transparansi pasar keuangan dari perspektif persaingan usaha. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Nabiel Makarim, Gedung KPPU, Jakarta ini, merupakan langkah krusial dalam menyinergikan peran emiten dengan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, diwakili oleh Direktur Eksekutif AEI, Gilman Pradana Nugraha, serta didampingi oleh jajaran perwakilan Komite-Komite AEI.

Memperkuat Fondasi Pasar Modal Gilman Pradana Nugraha memaparkan materi bertajuk "Transparansi Pasar Modal dan Persaingan Usaha". AEI menekankan bahwa meskipun pasar modal Indonesia menunjukkan resiliensi dengan pertumbuhan jumlah investor yang pesat, masih terdapat tantangan struktural yang perlu dibenahi bersama.

"Pasar yang adil bukan hanya tentang kelengkapan regulasi, melainkan konsistensi penegakan aturan dan persepsi kewajaran bagi seluruh pelaku pasar. AEI berkomitmen penuh mendukung upaya KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan transparan," ujar Gilman.

Poin-Poin Strategis yang Disampaikan Dalam diskusi tersebut, AEI menyoroti beberapa isu fundamental yang menjadi perhatian para emiten, di antaranya:

  • Pemberantasan Manipulasi Pasar: AEI mendorong penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pengawasan untuk mendeteksi praktik pump and dump atau wash sale secara lebih akurat.

  • Transparansi Beneficial Ownership (BO): Penegakan aturan mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dianggap vital untuk mencegah penyalahgunaan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor global.

  • Optimalisasi Likuiditas: Terkait kebijakan free float dan evaluasi indeks global (seperti MSCI), AEI memandang hal ini sebagai momentum untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan daya saing emiten di kancah internasional.

  • Perlindungan Emiten: AEI juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dari tekanan regulasi yang tidak sinkron serta rencana kenaikan biaya-biaya (seperti Annual Listing Fee dan biaya e-RUPS) yang berpotensi membebani kinerja emiten.

Harapan Kedepan Melalui dialog konstruktif ini, AEI berharap KPPU dapat terus berperan aktif dalam mengawasi dinamika pasar keuangan agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang dapat merugikan ekosistem pasar modal. Sinergi antara regulator, otoritas, dan asosiasi diharapkan mampu menciptakan bantalan likuiditas domestik yang kuat dan pasar yang lebih kredibel bagi investor institusi maupun ritel.

Oleh: Admin AEI
26 Februari 2026

0 Menit Membaca

Topik Terkait
  • Asosiasi Emiten Indonesia

  • KPPU

  • Pasar Modal Indonesia

  • Transparansi Emiten

  • Persaingan Usaha Sehat

  • Beneficial Ownership

  • Regulasi Pasar Keuangan

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami