Jakarta, 31 Juli 2025 – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi regulasi di kalangan pelaku pasar melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Penerapan dan Pemahaman POJK Nomor 14 Tahun 2025”, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Acara ini dihadiri oleh emiten, pemegang obligasi dan sukuk, serta pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan membahas regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSuk) secara elektronik.
POJK No. 14 Tahun 2025 menandai transformasi penting dalam penguatan tata kelola berbasis digital di pasar modal Indonesia. Dalam pemaparannya, perwakilan OJK — Hasoloan T.U. Hutajulu (Asisten Direktur Senior) dan Alieta Lestariwandari (Manajer Senior) — menjelaskan berbagai ketentuan teknis dalam pelaksanaan rapat elektronik, mulai dari pengumuman agenda hingga tata cara pelaksanaan rapat lanjutan jika kuorum tidak terpenuhi.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam webinar ini antara lain:
Risalah rapat wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, tanpa memerlukan tanda tangan peserta.
Emiten atau Wali Amanat wajib menyusun Ringkasan Risalah dan menyampaikannya kepada OJK serta mengumumkannya ke publik paling lambat dua hari kerja setelah rapat.
Kewajiban penyediaan dokumen pendukung, serta keterlibatan aktif pemegang efek dan wali amanat dalam pelaksanaan rapat secara elektronik.
Selain itu, OJK menetapkan masa transisi hingga 2 Januari 2026 bagi Lembaga Penyedia Platform (LPP) untuk menyediakan sistem e-RUPS, e-RUPO, dan e-RUPSuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Webinar ini dibuka oleh Direktur Eksekutif AEI, Gilman Pradana Nugraha, dan dimoderatori oleh Iwan Setiawan dari Komite Edukasi AEI. AEI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dalam mendukung penerapan regulasi yang adaptif, transparan, dan modern di era digital pasar modal Indonesia.