Klinik hukum dan perpajakan adalah salah satu layanan unggulan yang diberikan oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk seluruh anggotanya. Klinik ini dibentuk pada akhir Desember, namun baru bisa diluncurkan pada awal Maret tahun ini. Pembentukan klinik ini cukup panjang karena pengurus AEI ingin memberikan yang terbaik kepada anggotanya.
Klinik hukum dan perpajakan ini diberanggotakan oleh para profesional yang bergerak di bidangnya masing-masing. Misalnya, terdapat anggota dari PB TN dan BATS, perusahaan konsultan pajak yang anggotanya juga merupakan ketua ACEXI, yaitu Asosiasi Karbon. Selain itu, AEI juga bekerja sama dengan Yusuf Indradewa and Partner, yang bergerak di dunia pasar modal dan investasi. Kami juga memiliki rekan-rekan pengurus AEI yang mendirikan konsultan hukum di bidang pasar modal dan lainnya. Kompetensi dari masing-masing anggota diharapkan dapat membantu menjawab semua pertanyaan anggota AEI di dalam klinik hukum dan pajak.
Klinik ini dapat digunakan untuk bertanya terkait berbagai aspek hukum dan perpajakan, termasuk hukum pasar modal, ketenagakerjaan, arbitrase, investasi, restrukturisasi, dan lainnya yang terkait dengan aktivitas di perusahaan yang berhubungan dengan pasar modal. Perpajakan juga termasuk, terutama terkait pajak karbon. Salah satu partner kami merupakan perintis dalam pajak karbon, jadi anggota yang memiliki pertanyaan mengenai emisi karbon dan lain-lain bisa bertanya di klinik kami.
Kami juga menyediakan layanan untuk menjawab pertanyaan tentang arbitrase. Manfaatnya sangat banyak karena ini adalah fasilitas khusus untuk anggota AEI. Anggota dapat mendapatkan banyak manfaat, termasuk kesempatan untuk berdiskusi dua arah. Jika ada masalah, anggota dapat menanyakannya lebih mendalam.
Jangan lupa manfaatkan tim Klinik Hukum dan Perpajakan AEI, satu fasilitas yang diberikan oleh AEI. Asosiasi lain mungkin tidak memberikan manfaat ini, jadi kami berterima kasih kepada pengurus yang menyediakan layanan terbaik bagi anggotanya. Hal ini sejalan dengan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (IDX) untuk meningkatkan literasi anggota dan perbaikan kualitas bagi seluruh emiten yang tercatat di Bursa.
Setelah konsultasi, kami sangat menghargai jika anggota memberikan feedback agar kami bisa mengetahui kekurangan dan memperbaikinya. Feedback ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan.
Anggota AEI dapat bergabung dalam grup WhatsApp AEI dan menyampaikan pertanyaan dari jam 9 sampai jam 10 pagi dengan mengisi Google Form yang sudah disiapkan oleh tim sekretariat. Pertanyaan tersebut akan didistribusikan kepada tim klinik dan akan dijawab pada hari yang sama atau diadakan appointment untuk berdiskusi. Pertanyaan akan dijawab secara lisan melalui WhatsApp call atau Zoom.
Klinik hukum dan perpajakan AEI adalah sebuah layanan yang sangat bermanfaat bagi para anggotanya. Dengan adanya klinik ini, anggota dapat dengan mudah mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan hukum dan perpajakan yang mereka hadapi dalam menjalankan perusahaan. Kami berharap layanan ini dapat membantu meningkatkan literasi dan kualitas anggota AEI, serta mendukung tercapainya tujuan OJK dan IDX dalam memajukan pasar modal Indonesia.
Video Program Caritau AEI : Diah P Gandhi selaku Ketua Tim Klinik Hukum & Perpajakan