Beragam Produk Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan sejak dua dekade terakhir. Awal mula pasar modal syariah ditandai dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama oleh Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 1997. Namun, perkembangan pasar modal syariah benar-benar terasa setelah keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini, pasar modal syariah di Indonesia menawarkan berbagai produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut ini adalah beberapa produk investasi syariah yang dapat dipilih oleh para investor:

Saham Syariah
Saham syariah adalah saham yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang dievaluasi secara rutin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham-saham ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti tidak terlibat dalam perjudian, minuman keras, atau kegiatan lain yang dilarang dalam Islam. Di BEI, dari total 924 saham yang terdaftar, 641 saham telah masuk ke dalam DES. Saham syariah menjadi pilihan bagi investor yang ingin berpartisipasi di pasar saham tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sukuk
Sukuk merupakan surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu, seperti tanah, bangunan, atau proyek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk sering disamakan dengan obligasi konvensional karena keduanya termasuk dalam kategori aset pendapatan tetap. Namun, sukuk memiliki skema yang berbeda, di mana penerbitan sukuk harus didukung oleh aset yang mendasari (underlying asset) dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sukuk memungkinkan pemerintah atau perusahaan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang nantinya digunakan untuk tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariah.

Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan menginvestasikan dana kelolaan ke efek-efek syariah seperti saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Selain itu, terdapat juga reksa dana syariah yang diperdagangkan di bursa, yang dikenal dengan Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Produk ini memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam portofolio yang beragam dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
EBA syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan sekumpulan aset syariah. Produk ini menawarkan opsi investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin menginvestasikan dana dalam portofolio berbasis aset syariah. Contoh pertama dari EBA syariah di Indonesia adalah EBAS-SP yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan aset yang mendasari berupa pembiayaan pemilikan rumah. Produk ini dapat diperjualbelikan di BEI, memberikan fleksibilitas tambahan bagi investor.

Dengan semakin banyaknya pilihan produk investasi syariah, para investor kini memiliki kesempatan untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal syariah di Indonesia terus berkembang, menawarkan beragam instrumen yang tidak hanya menjanjikan potensi keuntungan, tetapi juga mematuhi aturan-aturan syariah.

Oleh: AEI 1
09 Agustus 2024

16 Menit Membaca

Topik Terkait

Perkembangan dan Produk Pasar Modal Syariah di Indonesia

Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami