BEI dan OJK Kaji Ulang Aturan Free Float IPO, Kini Akan Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

Jakarta, 17 Oktober 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana perubahan ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) bagi calon emiten yang akan melantai di bursa. Jika selama ini persyaratan free float ditentukan berdasarkan nilai ekuitas, ke depan akan diubah menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar saat pencatatan perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Dari Ekuitas ke Kapitalisasi Pasar

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar klasifikasi ukuran (size) calon emiten menjadi lebih relevan dengan kondisi pasca-IPO. Pasalnya, nilai ekuitas yang digunakan dalam aturan saat ini menggambarkan kondisi sebelum penawaran umum, yang umumnya berbeda setelah saham tercatat di bursa.

“Kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta menjadi dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” ujar Nyoman, Selasa (13/10).

Saat ini, aturan yang berlaku mengatur bahwa perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20%, perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun wajib memiliki 15%, dan bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, minimal 10%.

Namun, dalam rancangan perubahan, klasifikasi ini akan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar saat IPO, bukan lagi nilai ekuitas sebelum IPO.

Usulan Baru Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

Berdasarkan pembahasan internal dan simulasi yang dilakukan BEI serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), struktur ketentuan free float yang diusulkan adalah sebagai berikut:

Kapitalisasi Pasar Saat IPO 

Minimum Free Float

< Rp 5 triliun

20%

Rp 5 triliun – Rp 50 triliun

15%

> Rp 50 triliun

10%

Direktur BEI Nyoman Yetna menambahkan, berdasarkan hasil backtesting terhadap sejumlah emiten, perubahan acuan ini berpotensi meningkatkan kewajiban free float bagi sebagian calon emiten.

“Sebagian akan menjadi lebih tinggi, misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum free float 15%. Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di bursa,” jelasnya.

Dukungan dari OJK

Kebijakan serupa juga sedang dikaji oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa perubahan acuan free float dari nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar merupakan langkah untuk menyesuaikan dengan kondisi dan praktik global.

“Kita akan merubah free float ke depannya. Yang tadinya saat ini berdasarkan nilai ekuitas, nanti akan berdasarkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (24/9).

Selain itu, OJK juga tengah meninjau kembali kewajiban continuous obligation free float, yaitu kewajiban bagi perusahaan yang sudah tercatat untuk mempertahankan porsi saham publik minimum.

Saat ini, ketentuan minimum free float berkelanjutan masih 7,5%, dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 10% dalam tiga tahun ke depan.

“Kita sedang mengkaji untuk gradually, nanti kita akan review. Tetapi target kita, masih dalam kajian tentunya, itu 10% dalam tiga tahun,” ujarnya.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Perubahan kebijakan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, baik bagi pasar modal maupun investor, antara lain:

  • Meningkatkan likuiditas saham di bursa, karena porsi saham publik menjadi lebih besar.
  • Meningkatkan daya tarik investor institusional terhadap saham-saham baru yang memiliki free float lebih tinggi.
  • Menyesuaikan klasifikasi emiten dengan nilai pasar aktual, bukan nilai buku.

  • Mendorong tata kelola yang lebih transparan, sejalan dengan standar global.

Bagi calon emiten dengan kapitalisasi kecil, penyesuaian ini dapat menjadi tantangan karena mereka perlu melepas saham publik dalam porsi lebih besar. Namun, bagi bursa dan investor, langkah ini merupakan upaya memperkuat kualitas pasar dan likuiditas perdagangan di BEI.

Menuju Pasar yang Lebih Likuid dan Transparan

Dengan sinergi antara BEI dan OJK, rencana perubahan acuan free float ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia.
BEI memastikan bahwa detail penyesuaian klasifikasi dan tiering free float akan dibuka untuk konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih likuid, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan perlindungan serta peluang lebih besar bagi investor publik di Indonesia.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20251014143402-17-675668/bursa-akan-lakukan-penyesuaian-free-float-saham-ipo



Oleh: AEI 1
17 Oktober 2025

19 Menit Membaca

Topik Terkait

Penyesuaian Aturan Free Float Saham IPO oleh Bursa Efek Indonesia

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami