AEI: Pentingnya Peningkatan Komunikasi BEI dengan Asosiasi Pasar Modal Terkait PPK dan FCA

AEINews - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) telah mengomentari peraturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction (FCA) yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Theo Lekatompessy, anggota Dewan Penasihat AEI, BEI sudah secara resmi melakukan sosialisasi kepada AEI, tetapi perlu peningkatan komunikasi yang lebih baik dengan asosiasi-asosiasi lain di pasar modal. Theo mengungkapkan bahwa hal ini penting karena meningkatkan koordinasi dan silaturahmi dapat menghindari persepsi negatif terhadap pasar Indonesia, yang termanifestasi dalam penarikan investasi asing.

Theo juga menilai bahwa saat ini, penerapan FCA belum menjadi prioritas yang mendesak dibandingkan peningkatan likuiditas pasar. Menurutnya, FCA lebih mengarah pada kepatuhan daripada meningkatkan likuiditas atau ukuran pasar secara keseluruhan. Theo menginginkan agar BEI meningkatkan koordinasi dengan asosiasi-asosiasi terkait untuk mencegah kontroversi terkait FCA di masa depan.

Sebagai respons atas masukan tersebut, BEI telah merevisi Peraturan Bursa mengenai PPK untuk menyesuaikan kriteria Papan Pemantauan Khusus, yang mulai berlaku pada 21 Juni 2024. Revisi ini mengikuti implementasi tahap II Full Periodic Call Auction pada Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review terkait FCA.

Oleh: AEI 1
02 Juli 2024

17 Menit Membaca

Topik Terkait

Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Implementasi Kebijakan Pasar Modal

Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami