Surabaya, 21 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bersama pelaku industri pasar modal terus mendorong modernisasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui penerapan teknologi informasi, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Dalam diskusi panel yang diadakan hari ini, di Surabaya, para ahli membahas manfaat dan tantangan pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS). Sistem e-RUPS, termasuk fitur e-Proxy dan e-Voting, memungkinkan pemegang saham untuk berpartisipasi secara efisien tanpa kehadiran fisik. Hal ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan perusahaan terbuka.
Fitur Utama e-RUPS
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, sistem ini dirancang untuk memudahkan pemegang saham di seluruh dunia berpartisipasi aktif dalam RUPS, terutama dalam era digital yang menuntut efisiensi tinggi. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang saham, baik besar maupun kecil, memiliki akses yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan strategis," jelasnya.
Keuntungan Implementasi e-RUPS
Namun, pelaksanaan e-RUPS juga memiliki tantangan, termasuk keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam diskusi, penyedia sistem e-RUPS seperti KSEI menjelaskan upaya mereka dalam memenuhi standar keamanan informasi untuk melindungi data pemegang saham.
Sanksi untuk Ketidaksesuaian
OJK juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Keterlambatan dalam pengumuman, pemanggilan, atau pelaksanaan RUPS dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga pembatasan operasional perusahaan terbuka.
Acara ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh perusahaan terbuka untuk segera mengadopsi sistem e-RUPS demi mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjawab kebutuhan pasar modal yang semakin modern.