AEI dan OJK Gelar Diskusi Panel: Meningkatkan Hubungan Relasi dengan Investor pada Penyegaran PJOK Terkait RUPS Elektronik

Surabaya, 21 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)  bersama pelaku industri pasar modal terus mendorong modernisasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui penerapan teknologi informasi, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Dalam diskusi panel yang diadakan hari ini, di Surabaya, para ahli membahas manfaat dan tantangan pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS). Sistem e-RUPS, termasuk fitur e-Proxy dan e-Voting, memungkinkan pemegang saham untuk berpartisipasi secara efisien tanpa kehadiran fisik. Hal ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan perusahaan terbuka.

Fitur Utama e-RUPS

  1. e-Proxy: Memungkinkan pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
  2. e-Voting: Menghadirkan mekanisme voting yang transparan dan akurat dengan kerahasiaan yang terjamin.
  3. Rekaman Interaksi: Semua aktivitas RUPS direkam untuk memastikan akuntabilitas.
  4. Interaksi Langsung: Memungkinkan pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan secara langsung melalui sistem elektronik.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, sistem ini dirancang untuk memudahkan pemegang saham di seluruh dunia berpartisipasi aktif dalam RUPS, terutama dalam era digital yang menuntut efisiensi tinggi. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang saham, baik besar maupun kecil, memiliki akses yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan strategis," jelasnya.

Keuntungan Implementasi e-RUPS

  • Efisiensi Biaya dan Waktu: Mengurangi kebutuhan akan pertemuan fisik.
  • Peningkatan Partisipasi: Pemegang saham yang sebelumnya terkendala lokasi kini dapat ikut serta.
  • Transparansi Lebih Baik: Sistem elektronik mencatat semua proses secara akurat dan dapat diaudit.

Namun, pelaksanaan e-RUPS juga memiliki tantangan, termasuk keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam diskusi, penyedia sistem e-RUPS seperti KSEI menjelaskan upaya mereka dalam memenuhi standar keamanan informasi untuk melindungi data pemegang saham.

Sanksi untuk Ketidaksesuaian
OJK juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Keterlambatan dalam pengumuman, pemanggilan, atau pelaksanaan RUPS dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga pembatasan operasional perusahaan terbuka.

Acara ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh perusahaan terbuka untuk segera mengadopsi sistem e-RUPS demi mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjawab kebutuhan pasar modal yang semakin modern.

Oleh: AEI 1
21 November 2024

24 Menit Membaca

Topik Terkait

Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Berkelanjutan di Era Modern

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami