Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek Indonesia: Mekanisme dan Penyesuaian Pasca Pandemi

Pendahuluan

Dalam dunia investasi saham, terutama di Bursa Efek Indonesia (BEI), memahami berbagai istilah dan mekanisme yang berlaku adalah langkah awal yang sangat penting bagi para investor, terutama bagi mereka yang baru memulai. Salah satu mekanisme yang sering kali menjadi perhatian adalah Auto Rejection. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu Auto Rejection, jenis-jenisnya, serta bagaimana BEI melakukan penyesuaian pasca pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada mekanisme ini.

Apa Itu Auto Rejection?

Auto Rejection adalah sebuah mekanisme pengamanan di BEI yang menetapkan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai atau melampaui batas-batas ini, sistem perdagangan di bursa secara otomatis akan menolak order yang tidak sesuai dengan rentang harga tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya volatilitas harga yang ekstrem dalam waktu singkat, yang dapat merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar.

Penerapan Auto Rejection tidak hanya berlaku untuk melindungi investor jangka panjang, tetapi juga spekulan yang melakukan transaksi harian dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat. Dengan adanya Auto Rejection, BEI berupaya untuk memastikan bahwa perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sehingga semua pihak yang terlibat dapat bertransaksi dengan rasa aman dan percaya diri.

Jenis-Jenis Auto Rejection

Di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection yang berlaku, yaitu:

Auto Rejection Atas (ARA):
Auto Rejection Atas terjadi ketika harga saham mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai batas maksimum yang telah ditentukan oleh BEI. Sebagai contoh, jika saham ABC ditutup pada harga Rp1.000 di hari sebelumnya, dan batas ARA ditetapkan sebesar 25%, maka kenaikan harga saham pada hari tersebut hanya diperbolehkan hingga Rp1.250. Apabila ada order yang melebihi harga tersebut, sistem akan secara otomatis menolaknya. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah lonjakan harga yang tidak wajar, yang bisa disebabkan oleh spekulasi berlebihan atau informasi yang salah.

Auto Rejection Bawah (ARB):
Sebaliknya, Auto Rejection Bawah terjadi ketika harga saham mengalami penurunan yang signifikan hingga mencapai batas minimum yang telah ditetapkan. Misalnya, jika saham XYZ ditutup pada harga Rp500 di hari sebelumnya, dan batas ARB adalah 7%, maka penurunan harga yang diperbolehkan hanya hingga Rp465. Jika ada order dengan harga di bawah Rp465, maka order tersebut akan ditolak oleh sistem. ARB bertujuan untuk mencegah kejatuhan harga saham yang terlalu tajam, yang bisa merugikan investor dan menimbulkan kepanikan di pasar.

Penyesuaian Auto Rejection Pasca Pandemi Covid-19

Selama pandemi Covid-19, BEI menerapkan beberapa kebijakan khusus untuk menyesuaikan kondisi pasar yang tidak menentu. Salah satunya adalah penetapan batasan ARB sebesar 7% untuk seluruh rentang harga saham, sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak volatilitas yang disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, BEI juga melakukan pemendekan jam perdagangan dan membatasi praktik short selling.

Namun, seiring dengan pulihnya kondisi ekonomi dan pasar, BEI mulai melakukan normalisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama pandemi. Berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023, BEI mengumumkan bahwa beberapa kebijakan akan dikembalikan ke kondisi normal secara bertahap. Salah satu kebijakan yang diubah adalah batasan ARB.

Kesimpulan

Penerapan dan penyesuaian mekanisme Auto Rejection di BEI merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam perdagangan saham. Bagi investor, terutama yang baru terjun ke dunia pasar modal, memahami konsep ini sangat penting untuk mengelola risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan. Dengan adanya penyesuaian pasca pandemi, diharapkan para investor dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan strategi mereka dan tetap bertransaksi dengan bijak dalam kondisi pasar yang dinamis.

 

Oleh: AEI 1
13 Agustus 2024

50 Menit Membaca

Topik Terkait

Memahami Auto Rejection di Bursa Efek Indonesia: Mekanisme, Jenis, dan Penyesuaian Pasca Pandemi

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami