AEINews - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan Peraturan BEI Nomor I-N yang membawa perubahan besar dalam regulasi delisting saham, EBUS, dan relisting saham di pasar modal Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya memperbaiki kesehatan perusahaan dibandingkan hanya melakukan delisting, dengan tujuan utama melindungi investor dan meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa peraturan ini memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan transparansi mengenai potensi forced delisting serta mencakup rencana pemulihan kondisi perusahaan yang terdaftar. Pengendali, direksi, dan dewan komisaris diwajibkan untuk memberikan pernyataan tertulis terkait kewajiban buyback jika terjadi delisting.
Selain itu, biaya delisting dinaikkan dari 2 kali Annual Listing Fee (ALF) menjadi 5 kali ALF untuk mendorong perusahaan mempertimbangkan lebih serius keputusan delisting. Kriteria forced delisting juga diperluas, termasuk masalah going concern, default selama 6 bulan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, peraturan ini menyederhanakan proses relisting, di mana perusahaan hanya perlu melunasi kewajiban pembayaran sebelumnya dan mengikuti ketentuan pencatatan awal di Papan Utama atau Papan Pengembangan. Dengan demikian, Peraturan BEI Nomor I-N menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan integritas dan perlindungan investor, serta mendorong perusahaan untuk menjaga kualitas dan kesehatan bisnis mereka di pasar modal Indonesia.
Sumber : emitennews.com