Jakarta, 11 Juni 2025 — Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Perpajakan dengan topik “Penerapan PMK 118 Tahun 2024: Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.”
Diselenggarakan secara daring, kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan tercatat di pasar modal serta anggota AEI. Tujuan utama webinar adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, khususnya implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur tata cara:
Webinar ini dibuka secara resmi oleh Gilman P. Nugraha, Direktur Eksekutif AEI. Dalam sambutannya, Gilman menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan otoritas pajak dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan, khususnya di lingkungan pasar modal Indonesia.
Acara menghadirkan narasumber dari DJP yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya, yaitu:
Para narasumber menyampaikan pemaparan secara komprehensif mengenai substansi PMK 118/2024, disertai penjabaran studi kasus aktual dan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis dan interaktif. Diskusi tersebut mencerminkan tingginya antusiasme peserta dan pentingnya topik yang dibahas bagi kalangan emiten dan pelaku pasar modal.
Melalui forum ini, AEI berharap para anggotanya dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, sekaligus turut mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.