Setelah menjalani masa suspensi, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (kode perdagangan: MU) kini diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh BEI setelah MKBD perusahaan memenuhi ketentuan minimum yang dipersyaratkan. Meskipun turunnya nilai saham pada hari ini, langkah ini menandai kebangkitan Minna Padi Investama Sekuritas untuk kembali berkontribusi dalam pasar modal Indonesia.