Indonesia kembali merencanakan program Tax Amnesty Jilid 3 pada tahun 2025. Program pengampunan pajak ini menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara. Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan Tax Amnesty Jilid 1 pada tahun 2016–2017 dan Tax Amnesty Jilid 2, yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pada tahun 2022. Setiap kebijakan ini hadir dalam momentum yang tepat, seperti Panama Papers pada 2016 dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022.
Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Salah satu penyebab utama adalah minimnya literasi perpajakan, sehingga banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban pajak mereka. Selain itu, budaya kepatuhan pajak yang belum terbentuk dengan baik membuat banyak wajib pajak cenderung menghindari pembayaran pajak dengan benar.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh data perpajakan, termasuk informasi mengenai tabungan, kepemilikan aset, dan transaksi bisnis. Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aset yang seharusnya dilaporkan. Sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh, Tax Amnesty Jilid 3 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk mengungkapkan aset mereka tanpa dikenakan sanksi berat.
Program Tax Amnesty selalu menimbulkan perdebatan. Dari sisi pro, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan mereka tanpa risiko denda yang besar. Selain itu, program ini juga membantu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan dalam jangka pendek.
Namun, dari sisi kontra, Tax Amnesty dinilai kurang adil bagi wajib pajak yang sudah patuh sejak awal. Program ini justru menguntungkan mereka yang sebelumnya tidak melaporkan aset dengan benar. Ada juga kekhawatiran bahwa jika Tax Amnesty terus diadakan secara berkala, wajib pajak akan sengaja menunda kepatuhan mereka dengan harapan adanya pengampunan pajak di masa depan. Oleh karena itu, Tax Amnesty Jilid 3 harus diikuti dengan kebijakan penegakan hukum (law enforcement) yang lebih ketat agar tidak menimbulkan moral hazard.
Keberhasilan Tax Amnesty Jilid 3 sangat bergantung pada edukasi dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua wajib pajak memahami manfaat dan konsekuensi dari program ini. Informasi yang masif harus diberikan agar tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menghindari pelaporan aset mereka.
Selain itu, setelah program ini berakhir, pemerintah harus menerapkan law enforcement yang lebih ketat terhadap wajib pajak yang tetap tidak patuh. Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek tetapi juga langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan transparan.
Bagi pelaku usaha dan emiten, Tax Amnesty Jilid 3 menjadi peluang untuk menyesuaikan laporan keuangan mereka agar sesuai dengan regulasi perpajakan. Banyak perusahaan yang selama ini memiliki skema bisnis yang tidak sepenuhnya patuh terhadap aturan perpajakan, sehingga berisiko terkena sanksi di kemudian hari. Dengan adanya Tax Amnesty, perusahaan dapat melaporkan aset dan keuntungan yang belum terungkap tanpa terkena denda besar.
Banyak kasus di mana laporan keuangan komersial berbeda dengan laporan keuangan fiskal. Hal ini sering terjadi pada perusahaan yang memiliki keuntungan besar tetapi tidak melaporkannya dengan benar, baik karena kesalahan administrasi maupun strategi bisnis tertentu. Tax Amnesty Jilid 3 memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan koreksi sebelum sistem Coretax berjalan sepenuhnya.
Untuk memanfaatkan Tax Amnesty Jilid 3 secara optimal, wajib pajak dan perusahaan harus melakukan persiapan sejak dini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Tax Amnesty Jilid 3 menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan mereka sebelum sistem Coretax diterapkan secara menyeluruh. Namun, program ini juga menimbulkan tantangan, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, selain memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan asetnya, pemerintah juga harus menerapkan penegakan hukum yang lebih ketat setelah program ini berakhir.
Dengan edukasi yang baik dan strategi penegakan yang jelas, Tax Amnesty Jilid 3 dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem perpajakan nasional dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Video Pembahasan bersama Ajib Hamdani: BEDAH FISKAL 2025: PPN NAIK 12%? BEGINI MENURUT PENGAMAT EKONOMI