Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPA) adalah platform yang menjadi alternatif bagi perusahaan kecil, menengah, serta startup yang membutuhkan pendanaan tetapi belum memenuhi syarat untuk masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan SPA, perusahaan yang belum siap untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) tetap dapat memperoleh akses ke modal publik dalam skala yang lebih kecil dan dengan persyaratan yang lebih fleksibel. Sistem ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keamanan dan transparansi bagi investor serta perusahaan yang terdaftar.
Manfaat utama dari SPA bagi bisnis adalah kemudahan dalam memperoleh pendanaan untuk pengembangan usaha, ekspansi, atau inovasi produk. Dengan akses modal yang lebih luas, UMKM dan startup dapat mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan daya saingnya di pasar. Investor yang tertarik dengan perusahaan kecil yang memiliki potensi tinggi juga mendapatkan kesempatan untuk berinvestasi pada tahap awal perkembangan bisnis tersebut, meskipun risikonya lebih besar dibandingkan investasi di perusahaan besar.
Keberadaan SPA tidak hanya menguntungkan bisnis tetapi juga berperan penting dalam memperkuat ekosistem pasar modal di Indonesia. Dengan mendorong lebih banyak perusahaan untuk memanfaatkan platform ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan likuiditas pasar serta memajukan perekonomian nasional. Di masa mendatang, SPA diharapkan menjadi sarana efektif untuk mempertemukan investor dan perusahaan yang berpotensi tinggi, sehingga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.