Mengenal Coretax: Sistem Administrasi Perpajakan yang Lebih Transparan dan Efisien

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan dengan menghadirkan Coretax, sebuah sistem yang lebih transparan, efisien, efektif, akuntabel, dan fleksibel. Coretax diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai proses bisnis dalam satu platform digital yang canggih.

Dalam podcast “Cari Tahu” yang dipersembahkan oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dua narasumber dari DJP, Giyarso (Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP RI) dan Muhammad Iqbal (Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP RI), membahas lebih dalam mengenai Coretax dan bagaimana sistem ini akan berdampak bagi wajib pajak.

Latar Belakang dan Tujuan Coretax

Coretax dikembangkan sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan berbasis digital. Aturan terkait sistem ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024, yang bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
  • Memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung perekonomian nasional.

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi terbatas pada satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengurus dokumen di KPP tempatnya terdaftar, kini dengan konsep borderless, mereka dapat mengurus administrasi di KPP mana saja.

Menurut Giyarso, Coretax dirancang agar lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua wajib pajak. “Coretax ini merupakan sistem yang sangat canggih yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis di DJP. Semua layanan perpajakan akan terpusat di satu platform, sehingga lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Perbedaan Coretax dengan DJP Online

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah perbedaan antara Coretax dan DJP Online. Menurut Muhammad Iqbal, DJP Online merupakan sistem yang selama ini digunakan untuk berbagai layanan perpajakan digital, namun masih bersifat terpisah-pisah. Sementara itu, Coretax mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP dalam satu sistem terpadu.

“Dulu, kita menggunakan DJP Online yang terpisah-pisah. Sekarang, dengan Coretax, semuanya terintegrasi. Bahkan, sistem ini terhubung dengan instansi eksternal seperti Dukcapil dan Ditjen AHU. Misalnya, ketika wajib pajak mendaftar dan mengunggah foto diri, sistem akan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Jika tidak sesuai, maka pendaftaran tidak akan bisa dilanjutkan,” jelas Iqbal.

Selain itu, dalam Coretax, setiap wajib pajak akan memiliki akun wajib pajak resmi, yang akan digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara digital.

Cara Menggunakan Coretax

Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax, langkah pertama yang harus dilakukan adalah aktivasi akun. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Akses portal resmi Coretax melalui alamat coretax.djp.pajak.go.id.
  2. Pastikan email dan nomor ponsel aktif, karena konfirmasi aktivasi akan dikirimkan ke sana.
  3. Buat username, password, dan passphrase untuk mengakses sistem serta mengirimkan dokumen elektronik.
  4. Gunakan akun ini untuk semua kebutuhan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga administrasi lainnya.

Menurut Giyarso, ada tiga kanal utama yang dapat digunakan untuk mengakses Coretax:

  • Portal Wajib Pajak (Coretax) – Aplikasi utama bagi setiap wajib pajak.
  • Aplikasi pihak ketiga (PJAP) – Sistem yang terintegrasi dengan Coretax untuk membantu pelaporan pajak.
  • Contact Center DJP – Layanan bantuan untuk mengatasi kendala dan pertanyaan wajib pajak.

“Wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam memilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika menggunakan sistem pihak ketiga seperti PJAP, maka mereka dapat mengintegrasikan Coretax dengan sistem ERP atau laporan keuangan perusahaan,” tambahnya.

Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengakses Coretax?

Meskipun sebagian besar layanan perpajakan kini berbasis elektronik, DJP tetap menyediakan layanan manual dalam kondisi tertentu. Menurut Muhammad Iqbal, sekitar 95% layanan perpajakan sudah berbasis digital, namun ada 5% kasus yang masih memerlukan pengurusan secara manual, seperti:

  • Gangguan infrastruktur atau komunikasi, misalnya di daerah terpencil.
  • Bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
  • Permohonan tertentu yang membutuhkan dokumen fisik.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap dapat menyampaikan dokumen perpajakan secara langsung ke KPP atau melalui layanan pos dan ekspedisi.

“Walaupun Coretax mayoritas berbasis elektronik, DJP tetap memberikan akses manual bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis atau keterbatasan akses internet. Selain itu, wajib pajak kini bisa datang ke KPP mana saja tanpa harus ke KPP tempatnya terdaftar, sehingga lebih fleksibel,” jelas Iqbal.

Kesimpulan

Dengan hadirnya Coretax, sistem administrasi perpajakan di Indonesia memasuki era digital yang lebih maju dan terintegrasi. Wajib pajak diharapkan segera mengaktivasi akun mereka dan beradaptasi dengan sistem baru ini. Transformasi ini tidak hanya mempermudah proses perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Coretax, dapat mengakses portal resmi DJP atau menghubungi layanan Contact Center DJP.

Pembahasan Lengkap di Video: Revolusi Pajak Digital: Dokumen Elektronik dan Sistem Baru

Oleh: AEI 1
03 Maret 2025

86 Menit Membaca

Topik Terkait

Transformasi Perpajakan Digital: Coretax dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami