Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 sebagai Stimulus Ekonomi

Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan stimulus ekonomi melalui pemberian insentif perpajakan pada Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 4 Februari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan tertentu. Seiring dengan dinamika dan kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan, ketentuan ini kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan perekonomian nasional.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu mencakup perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Penentuan sektor usaha tersebut mengacu pada kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK terkait.

Sementara itu, pegawai tertentu yang berhak menerima insentif terdiri atas Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu. Pegawai Tetap tertentu adalah pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai ini menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan, baik pada Masa Pajak Januari 2025 bagi pegawai yang telah bekerja sebelumnya, maupun pada masa pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai baru di tahun 2025. Selain itu, pegawai yang bersangkutan tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Penghasilan bruto tetap dan teratur yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan, dan imbalan sejenis yang diberikan secara rutin setiap bulan berdasarkan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Adapun Pegawai Tidak Tetap tertentu adalah pegawai yang juga memiliki NPWP dan/atau NIK terintegrasi, dengan ketentuan menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000,00 per hari untuk sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan untuk sistem bulanan. Pegawai tersebut juga tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Dari sisi jangka waktu, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025 bagi sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Khusus sektor pariwisata, insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

Untuk memanfaatkan insentif ini, pemberi kerja wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Pembayaran tersebut, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 DTP dibandingkan dengan pajak terutang tahunan, kelebihan tersebut pada prinsipnya tidak dikembalikan kepada pegawai. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai tetap tertentu di sektor pariwisata, di mana kelebihan pajak yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikembalikan oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, apabila pemberi kerja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan terdapat kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan. Pengecualian kembali diberikan kepada pemberi kerja di sektor pariwisata, sepanjang kelebihan tersebut berasal dari pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Sebagai bentuk akuntabilitas, pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk setiap masa pajak sepanjang tahun 2025. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa tersebut dapat dilakukan paling lambat pada 31 Januari 2026 dan diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.

Kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan ruang likuiditas bagi pekerja dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di sepanjang tahun 2025.

Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis serta tidak mencerminkan kebijakan atau posisi resmi instansi mana pun.

Giyarso
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

Oleh: AEI 1
24 Desember 2025

647 Menit Membaca

Topik Terkait
  • Kebijakan Fiskal

  • Insentif Perpajakan

  • PPh Pasal 21

  • Stimulus Ekonomi 2025

  • Industri Manufaktur dan Pariwisata

 

  • Regulasi Perpajakan

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami