Dampak dan Tantangan Kenaikan PPN dari 11% ke 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menjaga stabilitas fiskal pascapandemi. Namun, perubahan ini memicu berbagai reaksi, terutama dari kalangan pelaku usaha, yang menilai bahwa kenaikan PPN akan membawa tantangan tersendiri dalam penerapannya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme perhitungan PPN yang dalam praktiknya menggunakan formula 11/12 dari harga barang, yang dianggap membingungkan dan dapat menyulitkan proses administrasi bisnis.

Selain itu, para pengusaha di berbagai sektor harus melakukan penyesuaian sistem pencatatan dan perpajakan dalam waktu yang relatif singkat. Beberapa sektor seperti agen perjalanan, jasa pengiriman barang, perdagangan emas, dan industri tembakau juga merasa keberatan karena mereka dikenakan tarif penuh 12%, bukan dengan perhitungan 11/12 seperti sektor lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi ketidakadilan dalam penerapan kebijakan tersebut. Meski secara teori kenaikan PPN sebesar 1% tidak seharusnya berdampak besar terhadap daya beli masyarakat, faktor psikologis dan kompleksitas aturan berisiko mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara lebih luas.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak demi memperkuat kondisi fiskal nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama bagi dunia usaha yang menjadi pihak utama dalam pemungutan PPN. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta regulasi pendukung yang jelas agar transisi menuju tarif PPN 12% dapat berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan daya saing bisnis.

Podcast Caritau: Pajak Makin Berat? Strategi Emiten Hadapi Tax Amnesty 2025! bersama Ajib Hamdani

Oleh: AEI 1
03 Februari 2025

108 Menit Membaca

Topik Terkait

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia: Dampak dan Tantangan bagi Pelaku Usaha

 
Jika Anda ingin tahu lebih banyak, mari konsultasikan dengan Tim Kami